Dasar Hukum Nakhoda
Naskah Analisis Kebijakan Hasil Observasi, Data, dan Argumentasi.
Tujuh lapis ketentuan yang menopang pembangunan sistem publikasi dan dokumentasi karya tulis kebijakan.
Hierarki Lapis Ketentuan
Daftar Dasar Hukum
Empat puluh enam ketentuan dari peraturan perundang-undangan, tersusun dalam tujuh lapis yang saling menyambung.
Saring menurut lapis, atau telusuri dengan kata kunci.
| No | Aturan | Pasal | Penjelasan |
|---|
B. Lapis Konstitusional: Kedudukan Ilmu Pengetahuan dalam Penyelenggaraan Negara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28C ayat (1), menempatkan hak memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian dari hak asasi setiap orang dalam mengembangkan diri. Pasal 31 ayat (5) undang-undang dasar yang sama mewajibkan negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Kedua ketentuan tersebut merupakan dasar konstitusional pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kedudukan konstitusional ini penting dinyatakan pada awal uraian karena menentukan cara pandang terhadap seluruh ketentuan berikutnya. Pengelolaan pengetahuan di lingkungan pemerintahan bukan merupakan kegiatan administratif yang bersifat tambahan, melainkan pelaksanaan mandat yang berakar pada konstitusi. Hasil kajian kebijakan yang tersimpan tanpa mekanisme penelusuran, tidak tersampaikan kepada pengambil keputusan, dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, pada hakikatnya merupakan manfaat ilmu pengetahuan yang tidak sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
C. Lapis Kewajiban Substantif: Perintah Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 41 ayat (1), menyatakan bahwa hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan. Rumusan pasal ini menggunakan kata wajib, yang menegaskan bahwa penggunaan hasil kajian sebagai dasar kebijakan bukan merupakan pilihan strategis, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
Kewajiban tersebut tidak berhenti pada penggunaan. Pasal 40 undang-undang yang sama mengatur ketentuan wajib serah dan wajib simpan atas data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, dengan masa penyimpanan paling singkat dua puluh tahun. Ketentuan ini memberikan dasar hukum langsung bagi dua rancangan teknis pada Nakhoda, yaitu pemisahan penyimpanan antara data dukung dan naskah akhir, serta penetapan masa retensi dua puluh tahun. Undang-undang tidak hanya mewajibkan hasil kajian digunakan, tetapi juga mewajibkan hasil kajian tersebut disimpan dalam jangka panjang dan diserahkan kepada penyimpan yang sah. Kewajiban menyimpan selama dua puluh tahun tidak dapat dilaksanakan dengan penyimpanan yang tersebar pada perangkat pribadi masing-masing penyusun.
Pasal 71 undang-undang yang sama merumuskan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai jalinan interaktif sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadukan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur kelembagaan secara sendiri-sendiri. Ketentuan ini merupakan landasan paling mendasar bagi gagasan wadah bersama. Penyusunan kajian yang berjalan sendiri-sendiri pada masing-masing Perangkat Daerah, tanpa titik temu dan tanpa mekanisme yang mempertemukannya, secara normatif merupakan kondisi yang belum memenuhi maksud Pasal 71. Nilai tambah yang dijanjikan undang-undang justru lahir dari keterpaduan, dan keterpaduan memerlukan sarana yang nyata.
Pasal 79 menetapkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayahnya melalui penumbuhkembangan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi, serta penciptaan iklim yang kondusif. Pasal 80 melanjutkan bahwa dalam menciptakan iklim yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan instrumen kebijakan. Rangkaian kedua pasal ini penting karena memberikan kewenangan menciptakan instrumen secara langsung pada tingkat undang-undang, bukan hanya sebagai turunan peraturan kepala daerah. Nakhoda merupakan instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, yang berfungsi menumbuhkan motivasi menulis, memberikan fasilitasi penelaahan, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya kebijakan berbasis bukti di Kabupaten Belitung Timur.
Pasal 83 mengatur bahwa pembinaan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui sertifikasi sumber daya manusia, pemberian insentif, serta peningkatan sarana dan prasarana. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa penyediaan wadah publikasi dan pengakuan atas karya intelektual Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara termasuk dalam bentuk pembinaan sumber daya manusia yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
D. Lapis Tata Kelola Riset Daerah: Kewajiban Teknis yang Harus Dipenuhi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 5, menetapkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sifat berkelanjutan yang dimaksud dalam ketentuan ini mensyaratkan bahwa upaya fasilitasi riset dan kebijakan tidak dapat dilaksanakan secara insidental, melainkan memerlukan instrumen yang beroperasi secara permanen dan berkesinambungan.
Pasal 6 huruf f peraturan yang sama menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut diselenggarakan fungsi pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. Rumusan ini memuat empat kata kerja yang berurutan, yaitu membangun, mengembangkan, mengelola, dan memanfaatkan. Ketentuan ini merupakan rumusan normatif yang paling langsung berkaitan dengan pembangunan Nakhoda, karena membangun sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan kegiatan yang sekadar dimungkinkan, melainkan fungsi yang harus diselenggarakan.
Kewajiban tersebut ditegaskan kembali pada tingkat teknis melalui Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023. Pasal 34 peraturan tersebut menetapkan penyelenggaraan sistem informasi di daerah yang diintegrasikan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Rumusan pasal ini menggunakan kata kerja aktif menyelenggarakan, yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut merupakan kewajiban, bukan kewenangan yang bersifat opsional. Pasal 35 menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem informasi dimaksud ditujukan untuk menjalankan ketentuan wajib serah dan wajib simpan, serta fungsi koordinasi dan pelaporan. Pasal 36 menegaskan bahwa pelaksanaan wajib serah dan wajib simpan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini merujuk kembali kepada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Dengan demikian, skema metadata dan kebijakan retensi dalam rancang bangun Nakhoda bukan merupakan pilihan teknis penyusun, melainkan konsekuensi langsung dari rangkaian ketentuan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sampai dengan lahirnya platform Nakhoda ini, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Belitung Timur belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban normatif yang telah berlaku sejak tahun 2023 dengan pelaksanaannya di tingkat daerah. Kesenjangan tersebut bersifat berlapis, karena kewajiban yang sama diatur oleh dua instansi pembina yang berbeda, yaitu Kementerian Dalam Negeri melalui Pasal 6 huruf f dan Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Pasal 34.
Kesenjangan tersebut kini telah ditutup pada tataran regulasi daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Pasal 41 ayat (1), menetapkan bahwa Badan menyelenggarakan sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ketentuan ini merupakan pengulangan sekaligus penguatan atas Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 34 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023, namun kali ini diatur langsung oleh Peraturan Daerah, bukan lagi semata-mata oleh peraturan menteri atau peraturan badan tingkat pusat. Pasal 41 ayat (2) merinci bahwa pemanfaatan sistem informasi tersebut ditujukan untuk menjalankan ketentuan wajib serah dan wajib simpan, serta fungsi koordinasi dan pelaporan, sejalan dengan Pasal 35 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang telah diuraikan di atas. Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, Nakhoda tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban yang bersumber dari peraturan tingkat pusat, melainkan juga melaksanakan perintah langsung dari peraturan daerah Kabupaten Belitung Timur sendiri.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 juga menetapkan arah pemanfaatan hasil riset secara rinci. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa hasil riset wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah, yang merupakan penegasan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 pada tataran daerah. Pasal 15 memerinci bahwa hasil riset dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah, landasan pengambilan keputusan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, naskah akademik untuk penyusunan peraturan daerah, serta solusi permasalahan pembangunan. Rincian pada Pasal 15 inilah yang menjadi dasar penyusunan penanda status pemanfaatan naskah dalam skema metadata sistem, sehingga keterkaitan antara hasil kajian dan kebijakan yang dihasilkan dapat ditelusuri secara terukur.
Kewajiban pembinaan sumber daya manusia ditegaskan pada Pasal 31 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pembinaan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kompetensi dan/atau fasilitasi riset. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (5) huruf a mewajibkan rencana aksi tahunan memuat program dan target tahunan kebijakan berbasis bukti. Ketentuan ini menetapkan bahwa keberadaan instrumen yang menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti merupakan komponen wajib dalam dokumen perencanaan tahunan, bukan program yang bersifat sukarela.
Akhirnya, Pasal 51 ayat (3) mewajibkan bupati melaporkan kinerja riset di daerah kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Kewajiban pelaporan ini melekat pada kepala daerah, sehingga ketersediaan data kinerja yang terhimpun dan dapat diverifikasi merupakan kebutuhan yang bersifat langsung. Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 15 ayat (4), menetapkan bahwa gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban sebagaimana diuraikan pada bagian ini berada dalam lingkup pembinaan dan pengawasan yang aktif dan berjenjang, bukan kewajiban yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan daerah.
E. Lapis Kelembagaan: Tugas dan Fungsi yang Melekat pada Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Seluruh kewajiban yang diuraikan pada bagian sebelumnya telah dilekatkan secara khusus kepada unit kerja tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2025.
Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut menetapkan bahwa Bapperida berkedudukan sebagai Perangkat Daerah yang merupakan pelaksana kebijakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah. Pasal 4 ayat (2) huruf c menetapkan bahwa Kepala Badan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan terkait bidang penelitian dan pengembangan Daerah, yang menjadi dasar kewenangan Kepala Badan untuk memberikan persetujuan atas pembangunan Nakhoda. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) huruf e menetapkan fungsi pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, baik yang bersifat vertikal antara Daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maupun horizontal antar-Perangkat Daerah. Ketentuan terakhir ini memberikan dasar hukum yang tegas bahwa cakupan Nakhoda memang bersifat lintas Perangkat Daerah, dan bukan terbatas pada lingkup internal Bapperida.
Pada tataran bidang, Pasal 8 ayat (1) menetapkan bahwa Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah. Ketentuan ini menempatkan fungsi tersebut sebagai tugas pokok, bukan sebagai kegiatan tambahan yang bersifat pilihan.
Perincian fungsi pada Pasal 8 ayat (2) memuat lima ketentuan yang berkaitan langsung dengan pembangunan Nakhoda. Huruf a menetapkan fungsi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah. Huruf e menetapkan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset kepada pihak terkait di Daerah. Huruf h menetapkan fungsi koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga, pusat, atau organisasi penelitian lainnya di Daerah, yang menjadi dasar hukum keikutsertaan penyusun dari kalangan Non-Aparatur Sipil Negara dalam Nakhoda. Huruf i menetapkan fungsi koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi Daerah, yang menegaskan kedudukan Bidang Riset dan Inovasi Daerah sebagai simpul tunggal pengetahuan di Daerah.
Kewenangan pada huruf e dan huruf i tersebut melahirkan konsekuensi tersendiri. Bidang Riset dan Inovasi Daerah diberi kewenangan memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada pihak lain, sekaligus ditetapkan sebagai pengoordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi Daerah. Kewenangan membimbing dan mengoordinasikan sulit dijalankan secara kredibel apabila unit yang membimbing belum menunjukkan pelaksanaan fungsi yang sama pada lingkupnya sendiri. Penyediaan instrumen yang nyata merupakan bentuk pemenuhan kedua kewenangan tersebut sekaligus, yaitu memberi contoh sebelum memberi arahan.
Di antara kelima ketentuan tersebut, Pasal 8 ayat (2) huruf g memiliki kedudukan yang paling menentukan. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa Bidang Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah. Rumusan ini identik dengan Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, sehingga kewajiban membangun sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi telah ditetapkan secara berlapis, mulai dari peraturan menteri sampai dengan peraturan bupati. Atas dasar ketentuan ini, pembangunan Nakhoda merupakan pelaksanaan langsung dari fungsi yang telah dilekatkan pada Bidang Riset dan Inovasi Daerah oleh Bupati Belitung Timur sendiri, dan sama sekali bukan merupakan inisiatif di luar tugas dan fungsi.
Perlu ditegaskan pula batas cakupannya. Pasal 7 ayat (2) huruf k peraturan yang sama menempatkan pengoordinasian pembinaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Nakhoda mengelola karya tulis kebijakan beserta data dukung yang mendasarinya, bukan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, sistem ini tidak beririsan dengan kewenangan bidang lain di lingkungan Bapperida, melainkan melengkapinya, karena karya tulis kebijakan yang dihasilkan justru menjadi bahan masukan bagi proses perencanaan yang dikoordinasikan oleh bidang dimaksud.
F. Lapis Kebijakan Pembangunan Daerah: Persoalan yang Telah Diakui secara Formal
Persoalan yang mendasari pembangunan Nakhoda bukan merupakan penilaian sepihak penyusun. Persoalan tersebut telah dinyatakan secara tertulis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025-2045.
Pada Bab III Lampiran peraturan daerah tersebut, yang memuat permasalahan dan isu strategis daerah, ditetapkan Masalah Pokok berupa belum optimalnya tata kelola reformasi birokrasi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Masalah pokok tersebut diturunkan menjadi masalah belum optimalnya kinerja Perangkat Daerah, dengan salah satu akar masalahnya dirumuskan sebagai masih rendahnya pemanfaatan penelitian dan kajian oleh Perangkat Daerah teknis, yang pada tingkat berikutnya diuraikan sebagai rendahnya kesadaran Perangkat Daerah untuk memanfaatkan hasil penelitian dan kajian.
Rumusan tersebut memerlukan perhatian khusus. Yang ditetapkan sebagai akar masalah bukanlah rendahnya jumlah kajian yang dihasilkan, melainkan rendahnya pemanfaatan atas kajian yang telah ada. Pembedaan ini menentukan arah pemecahan masalah. Menambah jumlah kajian tanpa memperbaiki mekanisme pemanfaatannya tidak akan menjawab akar masalah sebagaimana dirumuskan dalam peraturan daerah. Pemanfaatan hanya dapat ditingkatkan apabila hasil kajian tersimpan secara terpusat sehingga dapat ditemukan kembali, telah melalui penelaahan sehingga layak dijadikan rujukan, terpublikasi sehingga diketahui oleh pihak yang membutuhkan, serta dapat ditelusuri status pemanfaatannya sehingga dapat dipantau dan dievaluasi. Keempat hal tersebut merupakan fungsi pokok Nakhoda.
Nakhoda juga selaras dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan. Peraturan daerah dimaksud menetapkan Misi 4, yaitu Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel dan Berbasis Digital, sebagai salah satu misi fondasi. Pada Bab V Lampiran, arah kebijakan Tahap Pertama tahun 2025-2029 untuk misi tersebut mencakup pengembangan tata kelola pemerintahan cerdas beserta penguatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen data, serta peningkatan digitalisasi administrasi pemerintahan disertai penguatan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pembangunan Nakhoda berlangsung pada tahun 2026, yang berada di dalam Tahap Pertama tersebut, sehingga sistem ini berjalan seiring dengan tahapan pembangunan daerah dan tidak mendahului maupun menyimpang darinya.
Pada sisi capaian yang terukur, Bab V Lampiran peraturan daerah tersebut menetapkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai salah satu indikator Misi 4, dengan kondisi awal sebesar 3,75 pada tahun 2025 dan target sebesar 4,20 pada Periode I tahun 2025-2029, hingga mencapai nilai 5 pada tahun 2045. Nakhoda memberikan kontribusi langsung terhadap indikator tersebut, karena menambah layanan pemerintahan berbasis elektronik yang beroperasi pada infrastruktur milik Pemerintah Daerah dengan alur kerja yang terstandar dan terdokumentasi.
Lebih jauh, Bab VI Lampiran peraturan daerah yang sama memuat kerangka regulasi yang diperlukan, di antaranya penguatan tata kelola pemerintahan digital melalui pembaruan pengaturan penerapan teknologi informasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengambilan keputusan. Kehadiran Nakhoda dapat diposisikan sebagai langkah pendahulu yang bersifat operasional, yaitu menghadirkan instrumen terlebih dahulu sebagai dasar pengalaman empiris, sebelum pengaturannya ditetapkan dalam bentuk produk hukum daerah.
G. Lapis Sumber Daya Manusia dan Standar Mutu Keluaran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 49 ayat (1), menetapkan bahwa setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pasal 49 ayat (3) menjelaskan bahwa pembelajaran tersebut dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi, yaitu pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai bagian yang terintegrasi dengan pekerjaan, saling terkait dengan komponen manajemen aparatur sipil negara lainnya, serta terhubung dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara lain lintas instansi pemerintah maupun dengan pihak terkait.
Ketentuan ini menjawab pertanyaan mengenai luas cakupan penerima manfaat Nakhoda. Penyusunan dan penelaahan karya tulis kebijakan merupakan bentuk pembelajaran yang menyatu dengan pekerjaan sehari-hari, dilakukan atas persoalan nyata yang dihadapi unit kerja masing-masing, serta mempertemukan Aparatur Sipil Negara lintas Perangkat Daerah dalam satu mekanisme penelaahan sejawat. Dengan demikian, sistem ini tidak terbatas diperuntukkan bagi pemangku jabatan fungsional Analis Kebijakan, melainkan terbuka bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Belitung Timur, karena kewajiban pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melekat pada setiap pegawai tanpa terkecuali.
Agar keterbukaan cakupan tersebut tidak mengorbankan mutu, keluaran sistem tetap tunduk pada standar nasional yang berlaku. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017, Pasal 3, menetapkan empat jenis Karya Tulis Ilmiah bagi Analis Kebijakan, yaitu risalah kebijakan, kertas kerja kebijakan, makalah kebijakan, dan artikel kebijakan, dengan sistematika baku yang diuraikan pada Bab II Lampiran peraturan tersebut. Keempat jenis naskah inilah yang menjadi modul Nakhoda. Pasal 4 peraturan yang sama menetapkan bahwa penilaian Karya Tulis Ilmiah mengacu pada kaidah keilmuan dan ketentuan yang berlaku, yang menjadi dasar bagi perancangan mekanisme penelaahan berjenjang dalam sistem. Dengan demikian, terbukanya kesempatan menulis bagi seluruh aparatur tidak berarti terbukanya pintu bagi naskah yang tidak memenuhi kaidah keilmuan.
H. Lapis Keterbukaan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 ayat (3), mewajibkan Badan Publik membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Rumusan ketentuan ini pada dasarnya merupakan uraian singkat mengenai apa yang dibangun melalui Nakhoda, yaitu sistem informasi sekaligus sistem dokumentasi, yang dikelola dengan baik dan efisien, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi keberadaan laman publik dan fungsi unduh naskah dalam rancang bangun Nakhoda.
Adapun frasa diintegrasikan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 memperoleh maknanya dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan presiden tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna, dengan unsur-unsur yang meliputi antara lain proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan. Nakhoda dirancang sebagai aplikasi khusus dalam kerangka tersebut, ditempatkan pada Virtual Private Server milik Pemerintah Daerah, sehingga integrasinya dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik daerah dapat dipenuhi dan permohonan dukungan infrastruktur kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian memiliki landasan yang jelas.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah memperkuat lapis ini dengan ketentuan yang lebih rinci mengenai bentuk keterbukaan itu sendiri. Pasal 39 menetapkan bahwa Badan melaksanakan penyebarluasan informasi Riset dan Inovasi Daerah, antara lain melalui seminar, workshop, lokakarya, penerbitan jurnal, pameran, dan berita, yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum langsung bagi laman publikasi Nakhoda sebagai salah satu instrumen penyebarluasan yang dimaksud. Lebih jauh, Pasal 40 menetapkan bahwa Riset dan Inovasi Daerah yang telah disebarluaskan dapat dimanfaatkan bagi instansi pemerintah lainnya berupa rujukan dan/atau replikasi. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum paling eksplisit bagi fungsi Integrasi API pada Nakhoda, yang menyediakan data dokumen, institusi, bidang urusan, dan penulis secara terstruktur agar dapat dirujuk dan direplikasi oleh instansi pemerintah lain, bukan sekadar dibaca oleh pengunjung perseorangan.
I. Simpul Keterkaitan Antarlapis
Rangkaian ketentuan sebagaimana diuraikan di atas membentuk satu alur yang saling menyambung dan tidak terputus.
Konstitusi menempatkan pemajuan ilmu pengetahuan sebagai kewajiban negara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 menurunkannya menjadi kewajiban menggunakan hasil kajian sebagai landasan kebijakan, kewajiban menyerahkan dan menyimpannya dalam jangka panjang, serta kewenangan Pemerintah Daerah mengembangkan instrumen kebijakan untuk itu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 menugaskan pelaksanaan kewajiban tersebut kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah, dengan menyebut sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi secara eksplisit. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2025 melekatkan penugasan tersebut kepada Bidang Riset dan Inovasi Daerah pada Bapperida Kabupaten Belitung Timur. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah kemudian mengangkat kewajiban tersebut ke tingkat Peraturan Daerah, sekaligus merinci bentuk penyebarluasan dan pemanfaatannya oleh instansi lain, sehingga penyelenggaraan sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah tidak lagi semata-mata bersumber dari peraturan tingkat pusat maupun peraturan kepala daerah, melainkan juga dari produk hukum daerah yang dibentuk bersama oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2024 mengakui bahwa persoalan yang hendak dijawab memang nyata dan menetapkannya sebagai akar masalah pembangunan daerah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017 menentukan siapa yang berhak berpartisipasi dan seberapa tinggi mutu yang harus dipenuhi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 menentukan bentuk dan sifat keterbukaannya.