Data Master

Referensi Nomenklatur

Program, Kegiatan, dan Subkegiatan pemerintah daerah · versi 2027

189 Program
715 Kegiatan
3,518 Subkegiatan

Menampilkan 3,518 subkegiatan · versi 2027

Klik baris untuk lihat detail

Kode Subkegiatan Nama Subkegiatan Indikator Satuan SPM Jenis
3.25.03.3.07.0002

Pelaksanaan pencatatan kapal perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pencatatan kapal perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Jumlah bukti pencatatan kapal perikanan

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.3.08.0001

Pelaksanaan pencatatan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Pencatatan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Pencatatan kapal kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanp...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.3.09.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan pengadaan kapal perikan...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.3.09.0002

Penerbitan Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) berukuran sampai dengan 5...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.3.10.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lim...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.3.10.0002

Penerbitan Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Pendaftaran Kapal kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beropera...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.07.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur pencatatan kapal perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pencatatan kapal perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Jumlah Persyaratan dan Prosedur Pencatatan kapal perikanan yang Menjadi Kewenangan Kabupat...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.07.0002

Pelaksanaan pencatatan kapal perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pencatatan kapal perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Jumlah bukti pencatatan kapal perikanan

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.08.0001

Pelaksanaan pencatatan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Pencatatan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Pencatatan kapal kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanp...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.09.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan pengadaan kapal perikan...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.09.0002

Penerbitan Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) berukuran sampai dengan 5...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.10.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lim...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.03.4.10.0002

Penerbitan Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota

Jumlah Pendaftaran Kapal kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beropera...

Dokumen NON-SPM Aktifitas
3.25.04.2.01.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing

Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudi...

Rekomendasi NON-SPM Aktifitas
3.25.04.2.01.0002

Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing

Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, L...

Rekomendasi NON-SPM Layanan
3.25.04.2.01.0003

Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Teknis Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Menjadi Kew...

Rekomendasi NON-SPM Layanan
3.25.04.2.01.0004

Penerbitan Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudi...

rekomendasi NON-SPM Layanan
3.25.04.2.02.0001

Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil

Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil

Jumlah Kelompok Pembudi Daya Ikan Kecil yang Mengikuti Pengembangan Kapasitas

Kelompok NON-SPM Layanan
3.25.04.2.02.0002

Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil

Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil

Jumlah Kelompok Pembudi Daya Ikan Kecil yang Mengikuti Pembentukan dan Pengembangan Kelemb...

Kelompok NON-SPM Aktifitas
3.25.04.2.02.0003

Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha

Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil

Jumlah Kelompok Usaha yang terfasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan...

Kelompok NON-SPM Layanan
3.25.04.2.02.0004

Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil

Jumlah Kelompok Usaha yang Memperoleh Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Te...

Kelompok NON-SPM Layanan
3.25.04.2.03.0001

Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudidayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota

Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha Skala Mikro dan Kecil bagi...

Rekomendasi NON-SPM Layanan
3.25.04.2.03.0002

Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil yang Menjadi Kewenang...

Rekomendasi NON-SPM Layanan
3.25.04.2.03.0003

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kota

Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil yang Menjadi Kewenang...

Rekomendasi NON-SPM Layanan
3.25.04.2.04.0001

Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Pengelolaan Pembudidayaan Ikan

Jumlah Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Dokumen NON-SPM Aktifitas

Disclaimer

Pernyataan Resmi Platform Nakhoda

Dokumen yang tersedia di platform ini merupakan karya intelektual dari penulis dan tidak mencerminkan pandangan resmi, kebijakan, maupun posisi Bapperida, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Seluruh analisis dan rekomendasi yang termuat bersifat alternatif kebijakan yang ditujukan semata-mata untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Riwayat Pengeditan
Pengaduan, Kritik & Saran

Bantu kami menjadi lebih baik! Sampaikan pengaduan, kritik, atau saran Anda terkait Nakhoda. Tim kami akan menindaklanjutinya.

Terima Kasih