Policy Brief

Mewujudkan Regulasi Berbasis Bukti: Urgensi Kewajiban Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Naskah Akademik di Kabupaten Belitung Timur

Oleh: dan · 2026

Detail Penulis

Penulis 1

Nama

Dion Renaldhi

Instansi

Sekretariat Daerah Kab. Belitung Timur

Detail Penulis

Penulis 2

Nama

Dewi Oktorita

Instansi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kab. Belitung Timur

0
0 ulasan
5
4
3
2
1

Baca Dokumen

Abstrak:

Naskah Akademik (NA) merupakan fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, praktik di Kabupaten Belitung Timur menunjukkan bahwa NA sering kali hanya menjadi formalitas administratif dan belum menerapkan analisis dampak regulasi secara memadai. Padahal, NA yang berkualitas harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengukur dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta menghindari tumpang tindih regulasi. Data dari kuesioner penelitian menunjukkan 100% responden dari Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD setuju jika metode RIA/ROCCIPI diwajibkan dalam NA. Sayangnya, keterbatasan SDM, tidak adanya pedoman teknis baku, keterbatasan data, dan lemahnya koordinasi menjadi kendala utama. Policy brief ini merekomendasikan kewajiban penerapan RIA/ROCCIPI dalam NA melalui Peraturan Bupati, penyusunan pedoman teknis, peningkatan kapasitas SDM, penguatan basis data, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Abstrak Lengkap

Naskah Akademik (NA) merupakan fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, praktik di Kabupaten Belitung Timur menunjukkan bahwa NA sering kali hanya menjadi formalitas administratif dan belum menerapkan analisis dampak regulasi secara memadai. Padahal, NA yang berkualitas harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengukur dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta menghindari tumpang tindih regulasi. Data dari kuesioner penelitian menunjukkan 100% responden dari Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD setuju jika metode RIA/ROCCIPI diwajibkan dalam NA. Sayangnya, keterbatasan SDM, tidak adanya pedoman teknis baku, keterbatasan data, dan lemahnya koordinasi menjadi kendala utama. Policy brief ini merekomendasikan kewajiban penerapan RIA/ROCCIPI dalam NA melalui Peraturan Bupati, penyusunan pedoman teknis, peningkatan kapasitas SDM, penguatan basis data, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Disclaimer

Pernyataan Resmi Platform Nakhoda

Dokumen yang tersedia di platform ini merupakan karya intelektual dari penulis dan tidak mencerminkan pandangan resmi, kebijakan, maupun posisi Bapperida, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Seluruh analisis dan rekomendasi yang termuat bersifat alternatif kebijakan yang ditujukan semata-mata untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Riwayat Pengeditan
Pengaduan, Kritik & Saran

Bantu kami menjadi lebih baik! Sampaikan pengaduan, kritik, atau saran Anda terkait Nakhoda. Tim kami akan menindaklanjutinya.

Terima Kasih